Raba Organ Vital Tetangganya, NS Terancam Dipenjara 7 Tahun

Realita Lampung – Diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tetangganya seorang pria berusia 38 tahun diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara.

Menurut keterangan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, setelah menerima laporan dari korban anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Dijelaskan AKP Suryadinata, peristiwa itu dilaporkan korban pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB lalu.

Belum diketahui secara jelas apa yang mempengaruhi terduga pelaku saat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Menurut Kapolsek, NS yang sudah berusia 38 tahun itu tiba-tiba masuk ke rumah korban, sebut saja Bunga bukan nama sebenrnya usia 29 tahun yang masih satu desa dengan pelaku tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku (NS) juga langsung masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tengah tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung merobek celana dalam korban dan meraba organ vital korban.

Merasa ada yang mengusiknya, lalu korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika itu juga korban menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah korbannya, jelas Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari, Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB berhasil diamankan dari kediamannya di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, papar AKP Suryadinata.

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Bersama terduga pelaku perbuatan cabul tersebut juga diamankan barang bukti beruapa satu helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, satu helai baju daster wana putih, satu helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, satu bh topi dan satu helai celana warna putih, ungkap Kapolsek.

Terhadap terduga pelaku NS tersebut polis menyatakan NS dapat di jerat pelanggaran pada Pasal 290 ayat (1) KUHP, yang ancaman kurungannya paling lama 7 Tahun penjara, pungkas Kapolsek. (RD/*)

Komentar