ASN Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Paskah

Realita Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran terkait larangan untuk aparatur sipil negera (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah saat libur perayaan paskah.

Larangan itu dilakukan Pemkot Bandar Lampung sebagai upaua menekan penyebaran covid-19.

Surat edaran terkiat pelarangan pegawai negeri sipil atau ASN dilingkungan Kota Bandar Lampung ditelah diedarkan pada Kamis (1/4/2021) kemarin yang ditanda tanggani oleh sekertaris daerah, Badri Tamam.

Disampaikan Eva Dwiana surat edaran terkait pembatasan kegiatan berkepergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil saat libur perayaan wafat isa al masih 2021 dimasa pandemi covid 19 telah dikeluarkan dan wajib dipatuhi untuk seluruh pegawai dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid 19 dimana kota bandar lampunh saat ini zona hijau jangan sampai menjadi zona merah dikarenakan banyak pegawai yang melakukan libur keluar daerah.

Lanjutnya,saat ini dinilai seluruh pegawai dibandar lampung cukup disiplin dan menerapkan protokol kesehatan hal ini selalu harus dipertahankan untuk memutus mata rantai penyebaran civid- 19. (RM/RD)

Komentar