Perdagangan Manusia Bermodus Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ilegal

Realita, Purwakarta (JABAR) – Dampak Pandemi Virus Covid-19 sangat terasa kepada masyarakat, tak terlebih lagi kepada masyarakat di daerah kecamatan Cibatu desa Cikadu Kabupaten Purwakarta.

Darma, salah satu warga desa Cikadu Kecamatan Cibatu waktu ditemui, menceritakan kejadian yang menimpah musibah terhadap mertuanya sampai meninggal dunia di negara Abu Dhabi.

Yang mana menurut Darma, kejadian tersebut bermula dari pemberangkatan mertuanya almarhum ibu Titin menjadi TKW di negara Abu Dhabi pada Pebruari 2021 bulan lalu.

Almarhum Titin sebagai TKW berangkat ke negri Abu Dhabi, dengan menggunakan jasa salah satu Perusahaan Penyalur pemberangkatan TKW yang berkantor di daerah bilangan Tebet Jakarta.

Penyalur Tenga Kerja Indonesia yang berkedudukan di daerah bilangan Tebet Jakarta bapak Anwar, ketika dimintai keterangannya tidak banyak berbicara. Anwar sebagai jasa penyalur TKW pada awalnya tidak mengetahui keluarga dari almarhum ibu Titin.

Menurut keterangan Anwar, penyalur dan pemberangkatan almarhum ibu Titin melalui sala satu sponsor penyalur yaitu bernama Mayang yang beralamat didaerah Tanjung Garut Kabupaten Purwakarta.

Anwar, pihak perusahaan penyalur TKW ke Abu Dhabi dengan menggunakan kaki tangan atau yang dikenal sponsor ibu Mayang. “Ketika diminta keterangan oleh keluarga atas kematian almarhum titin pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 di Kantor Desa Cikadu.

Anwar sebagai penyalur Mengatakan”memang benar almarhum Titin sudah meninggal di Abu Dhabi. Namun jenazah tidak bisa dikembalikan ke Indonesia, ucap Anwar.

Sampai berita ini dimuat, pihak penyalur maupun oknum sponsor berinisial M, Masi bebas berkeliaran guna mempertanggung jawabkan atas kematian almarhum ibu titin.
(Rangga/DP-Red)

Komentar