Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dirigkus Polisi

Realita Lampung – Duaorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamtan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, SH, MH, mengatakan, kedua pelaku diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa 27 April 2021.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, Selasa 27 April 2021 kedua pelaku berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Nawardin.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol rumah osan tersebut dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Abung Semuli yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Wawan Kurniawan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial HR usia 23 tahun di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Kemudian, lanjut Kapolsek, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan pelaku yang ditangkapdi areal humas jaya. “Kawan pelaku ini inisialnya RN usia 30 tahun, dan kedua pelaku ini masih stu desa dengan korban ya itu warga Desa Sidorahayu,” jelas AKP Nawardin.

Untuk kronologis kejadian tindak pidan pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek Abung Semuli ini, terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.

Sekira pukul 17.30 WIB pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Diantaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg. “Bersama kedua pelaku itu kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek, seraya mengatakan, saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses sidik lebih lanjut. (RD/*)

Komentar