Upaya Tingkatkan PAD, Pemkab Pesisir Barat Gelar Rapat Retribusi Daerah

Realita Lampung – Upaya meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi tentang retribusi daerah tahun 2021 bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Rakor retribusi daerah itu langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, SH, yang di hadiri kadis BPKAD I nyoman setiawan, Kaban Bapeda Kasmir S, Sos, Mm, Kadis Parawisata Drs Gunawan Ms,i, Kabag Pembangunan Tanwir, SE. MM dan perwakilan OPD lainnya acara berlangsung di Ruang Cukuh Tangkil, Setdakab Pesisir Barat, Kamis (27/5/2021).

Dalam acara itu Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain pajak daerah, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar retribusi daerah, peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal, ujar A. Zulqoini Syarif.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah yaitu dengan cara melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang terkait dengan retribusi daerah, baik itu penambahan objek retribusi maupun perubahan atas tarif retribusi daerah.

Dijelaskannya, semua telah tertuang di dalam, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

Selain itu juga dituangkan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan. Dengan adanya perubahan peraturan daerah terkait retribusi tersebut, diharapkan realisasi retribusi pada Tahun mendatang dapat meningkat secara signifikan.

Untuk itu diharapkan OPD memungut retribusi untuk lebih optimal dalam pengelolaan retribusi daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah berkembang saat ini dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting retribusi daerah sebagai salah satu penopong bagi pembangunan daerah yang bersumber dari PAD.

OPD pemungut retribusi daerah untuk dapat bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Pesisir Barat sebagai koordinator pengelolaan retribusi daerah.

OPD pemungut retribusi daerah untuk menginvestarisir semua permasalahan retribusi daerah dan melaporkannya ke-Tim Penertiban Pajak dan retribusi daerah melalui Bapenda Kabupaten Pesisir Barat. Dengan dibukanya rapat koordinasi ini diharapkan menjadi forum diskusi teknis tentang pengelolaan retribusi daerah sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, papar Wabup A. Zulqoini Syarif. (M9G/RD)

Komentar