Serigala Utara Tembak DPO Curas 2014, Korban MD

Realita Lampung – Menampakkan diri pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan aksi kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Abung Barat berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara.

DPO pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) itu diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Abung Barat pada, Rabu (2/6/2021).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, SH, SIK, mengatakan, setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO pelaku Curas yang berinisial HS usia 30 tahun itu berhasil di ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat.

Disampaikannya, peristiwa Curas tersebut terjadi lebih pada kurang waktu 7 tahun lalu, tepatnya pada hari Minggu (20/7/2014) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, pelaku bersama rekannya SL (sudah tertangkap dan  dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban yang membuat korban berhenti menepi, lalu para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor milik korbannya merk honda beat BE 4926 JM.

Merasa terancam korban pun pasrah sepeda motor miliknya harus di bawa kabur oleh para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat, jelas AKP Gigih.

Lanjutnya, melaui serangkaian penyelidikan, pada Selasa (1/6/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan HS, sekira pukul 03.00 WIB, saya bersama Tim lansung bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah senjata tajam sehingga dianggap membahayakan petugas, lalu terhadap HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak di gubris, dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan, papar Kasat.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, diduga kuat HS terlibat kasus Curas atau perampasan kendaraan bermotor (begal) motor Supra X 125 korbannya meninggal dunia, di TKP simpang Limus Kecamatan Abung Barat. Saat ini HS sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan dapat di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan, pungkasnya. (RD/*)

Komentar