Suara Toa Didengarkan, Pengamat Ingatkan Pemerintah Melibatkan Pengurus Masjid

LAMPUNG UTARA (RL) : Sebagai upaya bersama untuk segera keluar atau bebas dari masa pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19, parktisi hukum dan pengaman publik menyarankan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bisa melibatkan pengurus masjid dan tempat-tempat ibadah untuk terus bersama-sama memberikan imbauan melalui pengeras suara atau yang biasa dikenal toa.

Seperti dikatakan, Karzuli Ali, SH, Ketua Peradi Kotabumi Lampung Utara, bahwa salah satu upaya untuk saling mengingatkan mengenai penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini Pemerintah bisa melibatkan pengurus masjid untuk bisa terus memberikan peringatan dan imbauan untuk bersama-sama mentaati peraturan tentang protokol kesehatan.

Menurutnya, toa masjid tidak hanya digunakan untuk kepentingan ibadah saja, melainkan bisa untuk kepentingan sosial dan umum lainnya. “Menurut saya, informasi menggunakan toa masjid bukan saja boleh, tetapi dianjurkan, kita sering mendenggar jika ada informasi masyarakat yang meninggal dunia diumumkan melalui masjid. Nah, dikondisi seperti saat ini, toa itu bisa dipergunakan, ya tentunya pemerintah yang menyarankan pengurus masjid untuk terus ikut serta memberikan imbauan, ini bisa dilakukan pemerintah melalui camat, lurah atau kades sampai ketingkat RT,” kata Karzuli Ali, Kamis (15/7/2021).

Karzuli menambahkan, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi.

“Masyarakat kita lebih cepat memahami serta percaya informasi yang disebarkan melalui Masjid atau Musholah, ketimbang pemerintah harus turun dor to dor atau lainnya, dan sekaligus menangkal isu negatif yang beredar, bahwa pemerintah menutup masjid untuk digunakan ibadah,” terang Karzuli. (IN/RD)

Komentar