Polisi Amankan Pemuda dan Pelajar Miliki Narkoba

Realita Lampung (RL) : Menindak lanjuti aduan masyarakat bahwa adanya dugaan sering dijadikan transaksi narkotika Satuan Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan dua orang terduga pelaku yang masih bersatus remaja di wilayah Bumi Andan Jejama tepatnya di wilayah Desa Cilutung, Kecamatan Negri Katon, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran. AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, melalui Bagian Humas dalam rilisnya menyampaikan, ada dua orang berhasil diamankan jajarannya karena kedapatan bawa narkoba, kedua orang tersebut satu orangnya masih berstatus pelajar dan satu orangnya lagi seorang pemuda pengangguran. Keduanya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran di TKP pinggir Jalan Desa Cilutung, Kecamatan Negri katon.

Keduanya berinisial DH (18) yang merupakan warga Gedung Tataan dan yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan rekannya AP (19) merupakan warga Wates, Kecamatan Gading Rejo, dia merupakan pemuda pengangguran dan mereka diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran di TKP tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari warga bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu anggota Satres Narkoba melakukan sweping terhadap 4 orang pemuda yang sedang nongkrong dipinggir jalan di TKP tersebut.

Mengetahui kedatangan petugas, lanjut Kapolres, kedua orang pemuda kabur saat akan dilakukan pemeriksaan sehingga menambah kecurigaan dari petugas dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap keduanya didapati barang bukti berupa klip plastik bening yang berisi serbuk putih yang di duga narkoba jenis sabu, dan salah satu tersangka pun sebelumnya mencoba membuang barang bukti tersebut tetapi berhasil ditemukan oleh petugas, jelas Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo.

Untuk dilakukan pengembangan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut lalu di bawa ke Polres Pesawaran beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas itu diduga kuat narkotika jenis sabu karena barang buki yang diamankan itu berupa kristal putih di dalam klip plastik bening dengan berat 0,24 gram. Kedua tersangka tersebut akan dikenai pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9G/RD)

Komentar