oleh

Pemkab Bersama DPRD Tubaba Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2021

Paripurna KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 Tulang Bawang Barat diikuti secara virtual oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan forkopimda setempat.

Tulang Bawang Barat (RL) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Umar Ahmad dan Ketua DPRD Ponco Nugroho.

Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna gedung DPRD pada Kamis, 26 Agustus, 2021 ini juga dihadiri Wakil Bupati Fauzi Hasan, dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan hingga Tiyuh se-Tubaba.

Fauzi Hasan mengucapkan terimakasihnya kepada pihak Legislatif atas restu penyusunan rancanfan KUA & PPAS APBD 2021 tersebut.

“Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini,” ucap Fauzi Hasan mewakili Bupatinya.

Lantaran telah dilakukan penandatanganan itu, Fauzi berharap dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan,” harapnya saat sambutan.

Menurut Fauzi Hasan pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Kemitraan yang sejajar antara Pemkab bersama DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing,” tandas Wakil Bupati Tubaba. (JL/RD)

Komentar

Realita Lampung