Polemik 2 Versi Berakhirnya Hak Sewa Pedagang Plaza Bandar Jaya

Ketua Asosiasi Pedagang Plaza Bandar Jaya; Dinas Perdagangan Pemkab Lamteng sedang melakukan pendataan para pedagang Plaza Bandar Jaya.

Lampung Tengah (RL) – Pedagang Plaza Bandar Jaya mempertanyakan urgensi pendataan pedagang yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Ada kejanggalan dalam isi formulir pendataan tersebut. Timbul dugaan pedagang dijebak. Apa sebenarnya yang terjadi di Plaza Bandar Jaya?

Ketua Asosiasi Pedagang Plaza Bandar Jaya (APPBJ) Melia Herlina kepada RealitaLampung.com Kamis (26/08/2021) mengungkapkan, pihak Dinas Perdagangan Pemkab Lamteng sedang melakukan pendataan para pedagang Plaza Bandar Jaya. Pendataan itu menimbulkan tanda tanya di kalangan pedagang. Sempat tercetus, pihak Dinas Perdagangan menyebut masa berlaku Hak sewa pedagang sudah akan berakhir.

Menurut Lina, panggilan akrab Melia Herlina, pedagang meyakini masa hak sewa pedagang berakhir Tahun 2025. Segera Lina membantah pernyataan pihak Dinas Perdagangan bahwa masa hak sewa pedagang berakhir dalam waktu dekat. Karena masih tersisa waktu 4 tahun lagi atau di Tahun 2025.

Berita Sebelumnya:

Dipaparkan Lina, dasar pedagang bahwa hak sewa kios berlaku hingga Tahun 2025 adalah surat Berita Acara yang ditandatangani tiga pihak yakni Sekretaris Daerah Pemkab Lamteng Drs. Sudirman Subing, Direktur PT. Kitita Alami Setio Hadijanto SE, MBA selaku pengelola pasar, serta Ketua HPPBJ Drs Hi. Suprapto.

Dalam pasal 9 Berita Acara dimaksud, dinyatakan bahwa pedagang mempunyai hak sewa selama 22 tahun sejak Plaza Bandar Jaya diresmikan Tanggal 15 Mei 2003. Dengan demikian pedagang masih mempunyai hak sewa hingga 2025.

Lina mengungkapkan, dia dan para pedagang lain merasa heran. Dalam surat pendataan yang dibagikan pihak Dinas Perdagangan mempertanyakan masa berlaku hak sewa. Karena jelas tertulis dalam Berita Acara disebutkan masa waktu hak sewa para pedagang.

Dia menuturkan kronologis awal mula hak sewa pedagang diterbitkan oleh PT. Kitita Alami yang merupakan Developer Plaza Bandar Jaya dalam bentuk akta sewa. Dalam akta dimaksud tertulis masa waktu sewa selama 22 tahun atau hingga Tahun 2022. Dijanjikan pembangunan Plaza selesai dalam waktu 8 bulan. Belakangan pembangunan molor sampai 3 tahun.

Pedagang menolak menempati kios di Plaza Bandar Jaya dan tetap bertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS), karena merasa rugi waktu 3 tahun akibat pembangunan Plaza yang molor. Akhirnya diambil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, bahwa pedagang tetap memperoleh masa hak sewa selama 22 tahun. Terhitung sejak tahun 2003 hingga Tahun 2025.

“Berita Acara itu sah, ditandatangani oleh Sekretaris daerah, PT. Kitita Alami dan pedagang yg diwakili Ketua Asosiasi,” tegas Lina, saat ditemui di kios Tapis Lampung miliknya yang berada di Plaza Bandar Jaya.

Pertanyaan nomor 10 di formulir pendataan yang dibagikan Dinas Perdagangan tentang masa berakhirnya sewa, seperti menggiring pedagang mengakui Akta sewa yang dibuat oleh developer PT. Kitita Alami. Kecurigaan itu diperkuat oleh cacatan kaki yang meminta pedagang melampirkan fotocopy Akta HGB, surat hak pakai atau surat hak sewa.

Jika berdasarkan hal itu, maka pedagang mengakui masa hak sewa berakhir Tahun 2022. Sementara surat Berita Acara yang ditandatangani 3 pihak tidak diminta untuk dilampirkan. Padahal surat Berita Acara itu menjadi pegangan para pedagang. Karena jangka hak sewa pedagang di Berita Acara dimaksud selama 22 tahun. Terhitung sejak Tahun 2003 dan berakhir di Tahun 2025.

Lina mengatakan, belum lama ini Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lamteng Zulfikar Irwan S.Sos didlampingi pegawai lainnya pernah bertemu dengannya. Pertemuan dengan Kepala Dinas Perdagangan membahas perihal perpanjangan hak sewa pedagang. Ketika ditunjukkan Berita Acara tersebut, Kepala Dinas Perdagangan sempat tertegun. Lina menenggarai, Kepala Dinas Perdagangan mendapat laporan bahwa hak sewa pedagang berakhir Tahun 2022.

“Kepala Dinas Perdagangan mengetahui masa hak sewa pedagang versi akta sewa PT. Kitita Alami. Kami jelaskan pegangan pedagang adalah Berita Acara. Sepertinya Kepala Dinas sedang mencari tahu kebenarannya,” tandas Lina.

Lina menambahkan, Kepala Dinas Perdagangan Zulfikar Irwan baru mengetahui surat Berita Acara setelah ditunjukkan oleh dirinya. Karena Zulfikar Irwan belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lamteng.

Diujung wawancara, Lina mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Lamteng yang peduli kepada pedagang Plaza Bandar Jaya. Tetapi dia berharap, Pemkab memprioritaskan perawatan bangunan Plaza seperti memperbaiki awning yang rusak, dan mengganti lantai keramik yang buruk.

“Pemerintah daerah terlalu terburu-buru, dan terlalu buang energi di waktu yang tidak tepat,” pungkasnya.

Pedagang merasa pendataan itu tidak tepat jika berkaitan dengan perpanjangan masa sewa. Lantas bagaimana menurut pihak Dinas Perdagangan Pemkab Lamteng?

Komentar