oleh

Matinya Keadilan Bagi Wartawan di Kabupaten Tanggamus

Oleh : Hadi Harianto Efendi

Para penggiat LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh adat ikut turun ke jalan mendukung aksi Solidaritas Pers Tanggamus (SPT). Mereka ikut prihatin atas matinya keadilan bagi insan pers di Kabupaten Tanggamus.

Masalahnya, Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawah, Apriyal yang diduga telah melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap wartawan yang hendak konfirmasi hanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) empat bulan penjara.

Padahal, JPU seharusnya berpihak kepada pelapor, wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi, bukan kesannya sebaliknya dengan menuntut pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan fisik dan nonverbal dengan Pasal 335 KUHP yang sanksinya ringan.

Pasal 335 KUHP berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Padahal, yang terjadi, pelapornya seorang wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Hendak konfirmasi, pelakunya malah melakukan kekerasan fisik dan verbal.

Para penggiat LSM, ketua, dan tokoh adat saja menilai paling pas sesuai peristiwanya adalah Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain kasus yang dilaporkan penganiayaan, profesi wartawan juga telah dilindungi Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPK) Adi Putra Amril, SH
dan Ketua Pekat IB DPD Tanggamus Herwin Syah mengatakan pihaknya dan SPT sepakat menolak pasal 335 KUHP yang diterapkan oleh kejaksaan.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.

Mereka mengatakan hal itu pada orasi aksi yang digelar Aliansi aktivis LSM dan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) di PN Kotaagung dan Kejari Kabupaten Tanggamus di Kotaagung, Senin (20/11/2023).

Penegakan hukum kembali diuji di Kabupaten Tanggamus, jangan sampai hukum malah tumpul membela orang-orang yang terzolimi, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial agar negara ini terus tegak di atas nilai-nilai kebenaran.

  • Kabiro RealitaLampung Wilayah Tanggamus

Komentar

Realita Lampung