Narkoba, Polisi Gerebek Suami Istri Lagi Asik Nyabu

Pesisir Barat – Satnarkoba Polres Pesisir Barat mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan pengamanan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial AP (39) warga Seranggas, Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, TA (27) warga Kampung Basis, Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan RH (21) warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel.lurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AP dan TA serta 1 (satu) orang perempuan RH di sebuah kontrakan di lokasi tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip terpotong menjadi 2 (dua) bagian yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak dilantai kontrakan tersebut.

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 s/d 4 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut. (Rls/Red)

Komentar