Empat Tersangka Pemakai Narkoba Bebas, Ini Reaksi Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPD Lampung

LAMPUNG TENGAH – Sejumlah warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, mempertanyakan dugaan bebasnya empat tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Lampung Tengah. Berita ini mendapat perhatian dari penggiat sosial kemasyarakatan.

Keempat tersangka tersebut adalah AS (36), IK (22), SK (37) dan ST (55). Diberitakan, para pelaku ditangkap di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sekitar awal Bulan Maret 2024.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca pirek, serbuk putih diduga narkotik jenis sabhu, 1 alat hisap sabhu/bong, dan 1 korek gas dan 1 sumbu api.

Diketahui pelaku AG, SG dan ST adalah warga Kesumadadi Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan IK merupakan warga Kabupaten Pesawaran.

Oleh penyidik para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayah 1, dan atau 127 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Penangkapan para pelaku tersebut juga telah diwartakan sejumlah media online Lamteng. Anehnya menjelang lebaran para tersangka kini telah menghirup udara segar. Dari keterangan warga Kesumadadi, pelaku ditahan hanya sekitar satu minggu atau sepuluh hari.

“Ada kok om, sekarang, kelihatan ada di kampung,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP. Feabo Adigo Mayora Pranata., S.T.K., S.IK , MH., saat dikonfirmasi mengatakan semuanya sudah diserahkan ke Kasi Humas Polres Lampung Tengah.

“Releasenya ada disana sudah diserahkan. Saya tidak boleh memberikan keterangan,” ujar Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin siang (01/04/24) di ruang kerjanya.

Kabar bebasnya empat tersangka kasus narkoba mendapat tanggapan dari penggiat sosial kemasyarakatan, Hermawansyah.

Saat dihubungi via telephon whats app, Hermawansyah mengatakan, saya mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah yang aktif memberantas narkoba.

Menurut Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung ini, narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas.

Lanjutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya kepada.pengedar, tetapi juga kepada pemakai agar ada efek jera. Diharapkan orang menjadi takut mengkonsumsi narkoba.

“Kalau yang beli sedikit, otomatis bisnis narkoba tidak menggiurkan. Karena adanya pemakai, bisnis ini menjadi seksi,” ucapnya.

Masih kata Hermawansyah, pembebasan tersangka narkoba dengan alasan tidak cukup bukti sangat tidak logis. Sedangkan hasil tes urine keempat tersangka itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Selain itu ada juga barang bukti berupa perangkat untuk menggunakan narkoba. Kalau alasan narkobanya tidak ditemukan, hal ini bisa jadi dalih untuk kasus narkoba lainnya,” tandasnya.

Hermawan berharap, para pelaku narkoba baik pengedar dan pengguna dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengguna narkoba bebas dengan alasan tidak ada barang bukti narkoba, yang dikhawatirkan kedepan ada penangkapan kasus narkoba yang barang bukti narkobanya tiba-tiba hilamg, dan tersangka ujung-ujungnya direhabilitasi,” pungkasnya. (Aan/Willy)

Komentar