oleh

Praperadilan Dikabulkan, Inspektur Kabupaten Lampung Utara Bebas

Lampung Utara – Pengadilan Negeri Kotabumi mengabulkan gugatan praperadilan tim kuasa hukum ME yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Sebagaimana dikatakan DR. Slamet Haryadi, SH, M. Hum, selaku kuasa hukum ME setelah mengikuti sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi pada, Selasa 21 Mei 2024.

Disampaikan Slamet Haryadi, dalam sidang praperadilan itu majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan tuntutan dari pihaknya.

Yang pertama kita berbicara tentang hak manusia di mata hukum, bahwa keadilan itu untuk semua. Pengadilan Negeri Kotabumi telah memutuskan bahwa permintaan atau gugatan atas kliennya tersebut dikabulkan.

“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata Slamet Haryadi.

Atas putusan tersebut pihaknya akan segera memroses pengeluaran ME dari rumah tahanan (Rutan Kotabumi). Tujuannya agar dia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan, ya,” ujarnya.

Disisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ketika hendak dikonfirmasi sekira pukul 16.40 WIB, belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 di Inspektorat setempat.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Inspektur Jadi Tersangka, Kuasa Hukum ME Rencanakan Praperadilan

Sebelum menetapkan ME sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (**)

Komentar

Realita Lampung