Sistem Penilaian Calon Siswa Baru

Realita Lampung (RL) – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2020 penilaian bakal calon siswa yang akan lulus pafa seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik melalui nilai prestasi dan raport sebagai berikut.
Untum sistem penghitungan skor jalur prestasi akademik dan nonakadamik pada PPDB tingkat SMP di Kabupaten Lampung Utara Tahun Ajaran 2020/ 2021 meliputi, piagam penghargaan di bidang akademik dan non akademik juara tingkat I ditingkat Kecamatan skornya 15, ditingkat Kabupaten 30, ditingkat Provinsi 50 dan ditingkat Nasional 85. 
Juara Tingkat II ditingkat Kecamatan nilai skornya 10, ditingkat Kabupaten 25, ditingkat Provinsi 45, ditingkat Nasional 70. Juara Tingkat lll ditingkat Kecamatan 5, ditingkat Kabupaten 20, ditingkat Provinsi 40, ditingkat Nasional 60. Dan Juara Harapan ditingkat Provinsi 35, dan ditingkat Nasional 55.
Sedangkan di Bidang Tahfidz Qur’an penghitungan skor prestasi bagi peserta didik yang hafal Al Qur’an ditentukan dengan akumulasi jumlah juz yang telah dihafalkan. Dalam setiap juz yang telah dihafalkan akan diberi skor 5 (lima) yang dibuktikan dengan sertifikat Tahfidzul Qur’an yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren ataubLembaga Tahfidzul Qur’an atau Sekolah.
Penilaian rata-rata nilai pada raport penghitungan skor menggunakan nilai raport itu sendiri, yaitu menggunakan gabungan rata-rata nilai semester ganjil pada kelas 4 (empat) sampai dengan semester ganjil kelas 6  (enam) dan Nilai Ujian Akhir Sekolah, yang ditentukan sebagai berikut.
Jika nilai rata-ratanya 75,00 – 79,99   nilainya 15 poin, jika nilai rata-ratanya 80,00 – 84,99 nilainya 20 poin, jika nilai rata-rata 85,00 – 89,99 nilainya 25 poin, jika nilai rata-rata 90,00 – 94,99 nilainya 30 poin, jika nilai rata-rata 95,00 – 99,99 nilainya 35 poin. (***) 
• Penulis : SR 
• Editor : Sri Wahyuni

Komentar