Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Bukit Kemuning

Realita Lampung (RL) – Dua pengedar narkoba ditangkap tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku narkoba itu ditangkap pada hari, Minggu 5 Juli 2020, keduanya DM (45) dan WK (31) warga Kecamatan Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga pengedar Sabu tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilah Bukit Kemuning,” ujar AKP tatang, Senin 6 Juli 2020.

Di jelaskan oleh Kapolsek kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya pengedar sabu, pada hari Minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti, Bukit kemuning, Lampung Utara dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka WK yang merupakan salah satu pengedar sabu di seputaran wilayah tersebut.

“Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Shabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” kata Kapolsek.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil sabu tersebut didapat dari DM yang berada di Desa Muara Aman, Bukit Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek bukit kemuning bergerak menuju rumah DM, saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Shabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen frozz yang di simpan dalam lipatan sarung yang kenakannya.

“Terhadap kedua pelaku kini sudah dimankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Tatang. (***)

Komentar