Lampung Utara Zona Kuning Covid-19, Satuan Pendidik Diminta Menerapkan Protokol Kesehatan

Realita Lampung (RL) – Menjelang dilaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masa pendemi Covid-19 Kabupaten Lampung Utara masih berada di zona kuning untuk itu satuan pendidik diminta menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan pada masa pandemi Cvid- 19, melalui surat Nomor 420/374/14-LU/2020 tertanggal 8 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan imbauan kepada camat, kepala UPtD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP sederajat untuk mengikuti beberapa hal berikut.

Sebagaimana dikatakan, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, MM, melalui Merlyn Sofia, S. Pd, MM, selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mengatakan, pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Negeri dan Swasta yang berlangsung di SMP Negeri 1 Sungkai Jaya, Kamis (9/7/2020). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah menyampaikan arahan Pemerintah tersebut.
Dijelaskan, Merlyn Sofia, pada Tahun ajaran 2020/2021 untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada minggu pertama kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021, dengan mekanisme pelaksanaan yang dibuat oleh satuan pendidikan secara terencana dan terstruktur, serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sehubungan Kabupaten Lampung Utara saat ini berada pada Zona Kuning, maka seluruh satuan pendidikan untuk semua jenjang dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR), sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan dan/atau sampai daerah Kabupaten Lampung Utara berada pada Zona Hijau.
Kepala satuan pendidikan wajib menetapkan metode pembelajaran dari rumah yang akan digunakan pada satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Menggunakan metode pembelajaran dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) dan kombinasi.
Lalu, Pusat Kegiatan Gugus (PKO), Kelompok Kerja Guru (KKO) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dapat menyusun metode pembelajaran dari rumah dan diterapkan pada satuan pendidikan diwilayah kerjanya masing-masing sampai dengan adanya pedoman yang mengatur lebih lanjut.
Pelaksanaan pembelajaran dari rumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup (life skill) serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Kepala Satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan periodik pelaksanaan pembelajaran dari rumah kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, jelasnya. (***) 

Komentar