Pemilik Narkoba yang Ditangkat Unit Walet Ternyata Residivis Curas

Realita Lampung Utara – Pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan unit Sabhara Polres Lampung Utara di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN) Kotabumi ternyata residivis pelaku curas. 

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH. mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK., M.Si. dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis pelaku tindak pidana curas pada tahun 2019 lalu.

“Itu diakui tersangka dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka pernah ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019,” ujar Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 13 Agustus 2020.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersanga dirinya ditangkao unit walet Sabhara Polres Lampung Utara usai menjajakan sabu di daerah Kotabumi dan rencanya dia hendak pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan keburu ditangkap Polisi. 
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap salah seorang penyalahgunaan narkotika itu terjadi Rabu 12 Agustus 2020 sekira jam 22.30 WIB oleh Unit Patroli Walet Satuan Sabhara Polres Lampung Utara tengah melaksanakan giat patroli malam. (***)

Komentar