Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung Larang Pejabat Keluar Daerah

Realita Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan surat edaran penundaan perjalanan ke luar daerah dimasa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). 


Surat edaran bernomor 900/ 2421/ V.02/ 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 itu ditujukan kepada seluruh pejabat di Provinsi Lampung agar tidak melakukan perjalanan keluar Provinsi Lampung terutama ke daerah yang masuk di kategori zona merah Covid-19. 

Hal itu juga kembali ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dihadapan awak media pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 75, Senin 17 Agustus 2020.
Dikatakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bahwa dirinya sudah mengintruksikan seluruh pejabat yang ada di Provinsi Lampung untuk menunda perjalanan atau untuk bepergian keluar daerah. 

“Saya sudah membuat surat edaran, larangan untuk sementara tidak bepergian. Jika tidak dipanggil dan tidak penting tidak boleh keluar daerah,” kata Arinal Djunaidi.

Menurutnya langkah itu sebagai upaya mengantisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dikalangaan pejabat. Selain itu, lanjut dia, dari hasil evaluasi bersama pakar epidemiologi, bahwa sebagian besar kasus covid-19 yang terjadi di Provinsi Lampung merupakan kasus pelaku perjalanan. (***)

Komentar