Divonis 7 Tahun Penjara, Jabatan Bupati Lampung Utara Masih Melekat

Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, MM.

Realita Lampung – Status Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara non aktif masih melekat meski telah di vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung atas kasus fee proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Meski vonis terhadap Agung Ilmu Mangkunegara telah  memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), namun status Bupati Lampung Utara non aktif itu masih melekat kepadanya. 
Agung Ilmu Mangkunegara belum diberhentikan dari jabatannya tersebut. Karenanya proses penetapan Bupati Lampung Utara definitif menjadi terhambat. Meskipun usulan untuk pengangkatan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara definitif telah disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Biro Otonomi Daerah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
“Untuk usulan pengangkatan pak Plt Bupati Budi Utomo sebagai Bupati Definitif sudah disampaikan. Namun kita masih menunggu surat pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara terlebih dulu,” kata Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, MM.
Lanjutnya, setelah surat pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara turun nantinya Gubernur Lampung akan mengintruksikan kepada DPRD Lampung Utara untuk mengadakan rapat paripurna penetapan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Definitif.
Setelah DPRD Lampung Utara menetapkan, baru diusulkan kembali ke Menteri Dalam Negeri. Lalu setelah disetujui dan surat keputusannya (SK) turun baru diadakan pelantikan oleh Gubernur Lampung.
Diketahui Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim dibPengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung. 
Bupati non aktif, Agung di vonis atas kasus suap (fee) dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Selain itu, Agung di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 subsidair 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Vonis hakim tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). (***)

Komentar