Polres Way Kanan Amankan Seorang yang Diduga Pengedar Narkoba

Realita Way Kanan – Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu. 

AAS (23) seorang warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kampung tersebut. 
Dijelaskan, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, AKP Firmansyah berawal dari informasi itu anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap AAS (23) yang kedapatan memiliki, menyimpan barang terlarang jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 lalu.
AS diamankan bersama barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram yang disimpan pelaku pada sebuah batu di belakang rumahnya di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 
“Selanjunya tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” kata AKP Firmansyah, Rabu 19 Agustus 2020. 
Lanjutnya, tidak hanya itu di dalam satu bungkus plastik merk (klip plastik) tersebut juga terdapat seratus delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil. Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggarn Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, tutupnya. (***)
• Penulis : Sandi 
• Editor : Sri Wahyuni

Komentar