Dua Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi BOK Beda Status

Realita Lampung – Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 – 2018, dan keduanya ditahan dengan status beda.

Dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi BOK itu, MM dan EA. MM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2020 dan EA pada Selasa 28 Juli 2020.
Penetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018 lalu. Selang satu hari setelah menerima kunjungan tim Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Diketahui, pada Selasa 25 Agustus 2020, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin langsung oleh Yusnani, SH, MH, selaku Asistem Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Lampung bersama rombongannya disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH, beserta jajarannya.
Lalu pada, Rabu 26 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi BOK tahun anggaran 2017 – 2018. Yang sebelumnya telah ditetapkan seorang tersangka lain, dan berstatus sebagai Kepala Puskesmas Ogan Lima, Lampung Utara dalam kasus BOK tersebut.
Pada harian itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Hafiezd dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aditya Nugroho langsung merilis penetapan terhadap seorang tersangka dalam dugaan kasus BOK di tahun 2017 – 2018.
“Kami sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana BOK selama dua tahun di Dinas Kesehatan,” ujar Atik Rusmiati Ambarsari. 
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu juga menjelaskan, selama dua tahun realisasi Dana Alokais Khusus (DAK) non fisik yang direalisasikan pada tahun 2017 dan 2018 tersebut besarannya mencapai Rp32 miliar. Dari hasil pemeriksaan diduga ada kerugian keuangan negara dua miliar lebih (Rp2.110.443.500).

Penahanan terhadap tersangka berinisial MM yang diketahui menjabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : SPRINT-6/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (tingkat penyidikan) nomor : SPRINT-1302/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020. 

Lanjut Atik Rusmiati Ambarsari, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap MM, di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi.

Sebelumnya, seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehata (BOK) Tahun anggaran 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka, meski telah ditetapkan sebagai tersangka EA yang diketahui menjabat Kepala Puskesmas Ogan Lima itu mendapat status sebagai tahanan kota. Karena telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp118 juta bersamaan dengan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian setempat.
Dalam perkara itu tersangka EA, terlibat tindak pidana korupsi BOK, dimana pada Tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp429.000.000.- yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing-masing pemegang program di Puskes.
Namun sebagian kegiatan itu tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum itu pihak Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan terdapat kerugian negara sebesar Rp118.417.184.00,- sehingga EA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BOK. (***)

Komentar