Giat Penerapan Adaptasi Baru, Tim Satgas Hukum 20 Orang

Realita Lampung – Giat melaksanakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Tim Satgas Aman Nusa 2 Polres Lampung Utara bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara memberikan tindakan tegas kepada 20 orang warga yang tidak menggunakan masker.

Penerapan dalam operasi itu dipusatkan di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN) atau sekitaran Tugu Payanmas Kotabumi, Selasa 8 September 2020.

Pada giat itu tim Satgas Covid-19 Lampung Utara menjaring 20 warga yang tidak memakai masker dan memberikan tidakan kepada 15 orang berupa sanksi push up dan 5 orang lainnya menyayikan lagu Nasional.

Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Nelson F. Manik S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK., M.Si., mengatakan, kegiatan razia masker di lakukan secara berkelanjutan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan wabah coronavirus disease 2019 dan untuk menginflementasikan Inpres Nomor 6 dan Pergub Lampung Nomor 45 tahun 2020. 

Diungkapkannya, dimasa pandemi covid-19 saat ini masih banyak ditemukan warga yang belum menyadari betapa penting memakai masker bila berpergian atau keluar rumah. Hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan dari penyebaran covid-19. Untuk itu semua harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun keluarga. 

“Kami akan selalu mengingatkan masyarakat jika virus Corona ini belum berakhir walau sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, warga yang keluar diharuskan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona,” ujarnya. (***)

Komentar