Seorang Pengguna Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Realita Lampung – Berkat informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Firmansyah, SH, MH, mewakili Kapolres, AKBP Binsar Manurung, SH, SIK, M.Si mengatakan, tersangka narkona itu diamankan dari Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka yang diamankan berinisial HE usia 28 tahun, dia merupakan warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” ujar AKP Firmansyah, Kamis 10 September 2020.
Dijelaskan Kasat, tersangka diamankan berkat kerjasama bersama masyarakat sehingga diperoleh informasi penyalahgunaan obat-obatan terkarang di wilayah hukum polres setempat.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap seorang laki-laki tanpa perlawanan dan orang tersebut mengaku berinisial HE.
Pada tersangka ketika dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya ditemukan 1 plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka, BB itu beratnya 0,59 gram, itu diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
• Penulis : Sandi

Komentar