Pemerintah Lampung Tengah Gratiskan Izin Usah Mikro

Realita Lampung – Upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di bidang usaha mandiri Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menggratiskan pembuatan izin usaha mikro.
Kalimat kata gratis itu bukan sekedar janji namun sudah terealisasikan oleh Pemkab Lampung Tengah. Melalui Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah menyerahkan 95 surat izin usaha mikro gratis tersebut yang dibagikan langsung oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto di Kantor Kecamatan Anak Ratu Aji, Kamis 10 September 2020.

Pada kegiatan itu Bupati Loekman menyampaikan bahwa peningkatan ekonomi masyarakat dipengaruhi oleh kegiatan jual beli masyarakat. Oleh karena itu untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, Pemerinth Daerah setempat sudah memberikan surat izin usaha secara gratis kepada pengusaha mikro.

Dengan adanya proses gratis perizinan ini, Bupati Loekman berharap semangat para pengusaha mikro bisa lebih baik lagi kedepannya. Sehingga para pengusaha bisa melakukan kegiatan usaha dengan baik dan berpengaruh positif kepada peningkatan perekonomian masyarakat.
Surat izin usaha ini nantinya bisa dipergunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman modal ke perbankan sehingga bisa mendorong positif kepada pembangunan gerakan ekonomi masyarakat. Bupati Loekman mengucapkan selamat kepada masyarakat yang sudah mendapatkan izin usaha gratis ini dan semoga dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Mudah- mudahan dengan semangat baru untuk bekerja dan berusaha dengan ikhlas maka Lampung Tengah kedepannya usaha mikro di Lampung Tengah semakin baik, dan maju,” ujar Loekman. (***)
Penulis : A Basuri

Komentar