Bawaslu Tolak Permohonan Bacalon Idependen

Realita Lampung (Bandar Lampung) – Gugutan sengketa atas hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan Ike Edwin – Zan Zanariah sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung (Independen) ditolak Badan Pengawas Pemilu.
Pembacaan keputusan atas gugutan sengketa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung itu setelah menjani musyawarah tertutup dan terbuka selama dua belas hari tersebut akhirnya majelis hakim menolak keseluruhan gugutan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zan Zanariah pada hari Sabtu 12 September 2020, sekira jam menujukan pukul 15.00 WIB.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung
serta didampingi empat hakim anggota.
Dalam pembacaan keputusan Bawaslu Bandar Lampung itu terhadap hasil sidang musyawarah terbuka menyatakan Keputusan Bawaslu Nomor  001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020. Bawaslu mencatat, mendengar dan memeriksa bukti mebaca kesimpulan termohon dan pemohon. Bawaslu Kota Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk permohonan dari pemohon seluruhnya.
“Menolak seluruh permohonan pemohon terhadap rapat pleno verifikasi berkas dukungan kepada pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum,” ujar Candra.
Setelah selesai membacakan keputusan itu ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung langsung diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Diketahui hadir dalam pembacaan amar putusan gugatan sengketa itu kedua pasangan bakal calon beserta ratusan pedungannya. (***)

Komentar