Pelaku Pencurian di Pura Pucak Gunung Sari Ditangkap Polisi

Realita Lampung – Satu dari dua orang pelaku pencurian di Pura Pucak Gunung Sari, Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit diringkus Personel Polres Way Kanan.

Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menuturkan, satu dari dua pelaku yanh sudah diamankan jajarannya tersebut inisial RS (18) warga Kampung Bali Sadhar Selatan, Kecamatan Banjit, Way Kanan. 

Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di Pura Pucak Gunung Sari, Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, saat itu korban bersama saksi lainnya sedang memeriksa dan membuka CCTV yang ada di pura tersebut.

“Saat itu terlihat di pada tanggal 1 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB ada seorang laki-laki memasuki pura dan membuka etalase yang berada di dalam pura, lalu mengambil satu buah teteken tongkat kayu motif naga. Selanjutnya saksi memeriksa ke dalam pura dan memeriksa etalase tempat penyimpanan alat-alat pura, dan benar teteken sudah tidak ada ditempatnya telah hilang dicuri pelaku,” ungkapnya.

Untuk modusnya pelaku bersama rekannya inisial YN (DPO) masuk ke Pura Pucak Gunung Sari dengan cara memanjat dinding pagar pura, lalu masuk ke dalam pura kemudian membobol etalase tempat penyimpanan alat-alat pura.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta rupiah, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit,” lanjut Kapolsek.

Lanjut Iptu Abri Firdaus, penangkapan tersangka dilakuka pada hari Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Wilayah Kampung Bali Sadhar Selatan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan menuju lokasi rumah pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk rekan pelaku YN, telah ditetapkan menjadi (DPO).   

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Pewarta: Sandi

Komentar