Bidan Diminta Prioritaskan Penanganan Ibu Hamil

Basri Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus di kantornya, Senin 26 Oktober 2020 

Realita Lampung (Tanggamus) – Profesi seorang Bidan merupakan pekerjaan mulia yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Setelah disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Kebidanan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu 13 Febuari 2019 lalu membuat lega profesi bidan. 

Sebab aturan itu memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi bidan saat berpraktik yang selama ini aturannya masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Menyikapi itu Basri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanggamus menerangkan terkait persyaratan izin praktik bidan mandiri itu diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan.

“Izin praktik bidan merupakan izin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan,” ujarnya, Senin 26 Oktober 2020.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Disampaikan Basri kepada Tim Media Online AJO Indonesia Tanggamus, persyaratan praktik bidan mandiri yang dibutuhkan ialah, 

1. Fotokopi ijazah kebidanan,

2. Fotokopi Surat Izin Bidan (SIB),

3. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha,

4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi bidan swasta),

5. SK terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil,

Disertai surat keterangan dokter penanggung jawab praktik, dan surat pernyataan bermaterai atas kesanggupannya dan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan.

“Selain itu, pemohon menyerahkan pasfoto warna ukuran 4 x 6 sejumlah 3 lembar, surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), denah lokasi atau tempat praktik, dan denah ruangan praktik,” ucapnya.

Dengan adanya surat izin dari Dinas Kesehatan seluruh praktik kebidanan senantiasa diawasi dengan baik. Sehingga praktik kebidanan dapat berjalan lancar dan memiliki legalitas yang sah sesuai perundangan. Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

1. Mengisi Formulir,

2. Fotokopi KTP berlaku,

3. Fc STR yang masih berlaku dan dilegalisasi,

4. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP,

5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan  atau tempat praktik,

6. Pas foto ( berwarna (4×6) 3 Lembar,

7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk,

8. Rekomendasi dari organisasi profesi,

9. Sistem, Mekanisme dan Prosedur,

10. Waktu Penyelesaian,

11. Produk Pelayanan.

Basri menghimbau kepada seluruh Bidan Praktik yang ada di Kabupaten Tanggamus agar melayani masyarakat dengan profesional. “Tetap melayani masyarakat dengan salam, senyum, sapa ketika bertemu dengan masyarakat. dan ketika ada perempuan yang sedang dalam masa kehamilan agar diprioritaskan lebih awal yang sifatnya urgen,”ujarnya.

Ditambahkan Basri, saya berharap untuk semua teman-teman bidan agar bisa melayani masyarakat dengan baik, adapun dimasa Pandemi Covid-19 ini agar semua bidan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya hidup sehat dengan mengikuti protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, tidak bersalaman, jaga jarak dan hindari kerumunan,”tukasnya. (Budi WM/*)

Komentar