RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 Berimbang

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani saat menyampaikan RAPBD Tahun 2021 di hadapan Anggota DPRD setempat, Jumat 13 November 2020, foto: ist 

Realita Tanggamus – Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tiga agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Jumat 13 November 2020.

Ketiga agenda Rapat Paripurna tersebut tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Agenda kedua tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, dan ketiga tentang Penyampaian Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan beserta 3 Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Tanggamus, Forkopimda Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat se Tanggamus, serta unsur Ormas dan insan Pers.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan dua Ranperda yang diperlukan untuk mengatur Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan Gisting dan pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

Bupati juga mengucapkan terimakasih atas telah dibahas dan disetujuinya empat Ranperda yang disampaikan sebelumnya, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pasar. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, pada rapat itu Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 202, untuk dibahas bersama. Dengan komposisi struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, sebagai berikut, pertama tentang Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar Rp.1.882.745.748.789,- (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Kedua, Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.1.970.945.748.789,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilah Rupiah). Atau terdapat defisit anggaran sebesar Rp.88.200.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Ketiga Pembiayaan Netto, sebesar Rp.88.200.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran.

Dengan komposisi itu, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 tetap dalam kondisi anggaran berimbang. Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mempersilahkan DPRD Tanggamus untuk selanjutnya memeriksa dan membahas Ranperda APBD beserta lampirannya, yang disampaikan.

“Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, untuk berkenan membahas rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 ini,” pungkas Bupati.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan, rancangan APBD tahun 2021 yang disampaikan Bupati, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran mulai dari 23 – 26 November 2020.

“Agar kiranya rancangan APBD Tahun 2021 dibahas secara seksama sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan,” tandas Heri. (Budi/RS/Red/*)

Komentar