HGU PT TI? LSM MP3 Sampai Surat Pengaduan Kepada Petinggi Tanggamus

Realita Tanggamus – Menyikapi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah yang akan habis masa kontraknya pada tanggal 31 Desember 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) DPC Kabupaten Tanggamus melayangkan surat ke Jajaran Tinggi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Rabu 2 Desember 2020.

Menurut Keterangan Apran AR, Ketua LSM MP3 DPC Tanggamus, surat yang dilayangkan tersebut berisi tentang habisnya HGU PT. Tanggamus Indah pada tahun 2020.

“Kami dari LSM MP3 meminta kepada Kepala Daerah dan Satker yang terkait untuk menekan PT Tanggamus Indah supaya bisa mengembalikan tanah seluas yang ada di HGU PT TI. Karena disitu terlihat sudah banyak yang diduga diperjual belikan oleh oknum PT Tanggamus Indah,” ucap Anggara.

Adapun laporan tersebut dilayangkan ke Bupati ,Polres ,BPN.dan Ketua DPRD Tanggamus. “Hari ini kami layangkan surat kepada Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kepala BPN Tanggamus dan Kapolres Tanggamus agar bisa diterima dengan baik dan di tindak lanjuti sesuai dengan keinginan masyarakat,serta bisa mengevaluasi kembali jika terjadi perpanjangan. HGU PT.TAnggamus Indah,” kata Arpan.

Ditambahkan Arpan, jika persoalan tersebut tidak ada tindakan dari pemerintah, LSM MP3 DPC Tanggamus bersama Masyarakat akan segera membuat pergerakan.

“Jika tidak ada tindakan dari Jajaran Tinggi Pemkab Tanggamus, kami akan mengadakan aksi jika tidak ada perhatian dari pemerintah karena kami sudah berbuat,” tandasnya. (Budi WM/*)

Komentar