Ramaikan Pasar Distribusi HSD B30, Perusahaan Niaga Umum Siap Bersaing Secara Sehat

Realita Lampung – PT. Titu Perkasa Energi, perusahaan yang berizin Niaga Umum Distribusi HSD B30 telah hadir di Lampung guna meramaikan persaingan di dunia industri, telah memiliki izin yang lengkap, mulai dari INU, WAPU (Wajib Pungut PBBKB) serta izin yang lengkap.

Saat ditemui media di kantornya di jalan Sultan Agung Kedaton, Al Kindy Muqovva S.S. yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Lampung PT. Titu Perkasa Energi telah meresmikan jajaran yang berada dibawahnya untuk perwakilan Provinsi Lampung.

Tak lupa alumni UGM Yogyakarta tersebut menghimbau kepada Industri-industri di Provinsi Lampung agar bermitra dengan perusahaan distribusi HSD B30 yang telah di verifikasi oleh Pemerintah secara detail perihal kelengkapan dokumen, baik pusat maupun daerah.

“Seharusnya industri di Lampung bekerja sama dengan perusahaan distribusi yang sudah punya izin WAPU (Wajib Pungut PBBKB), supaya PAD Provinsi Lampung meningkat,” ujar Tokoh Pemuda Provinsi Lampung, Jumat (5/3/2021).

Dalam hal ini, PT. TPE Cab. Lampung menunjuk PT. Banun Hasan Sinergi yang di pimpin Andri Hidayatullah sebagai penyalur minyak HSD B30 yang juga telah terverifikasi di Bapenda Provinsi Lampung.

Mengingat masih banyaknya perusahaan distribusi liar yang tidak memiliki izin lengkap dalam penyaluran HSD B30, PT. TPE akan berkoordinasi dengan Satgas Pengawasan Penggunaan Solar Subsidi yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung guna mencegah oknum-oknum nakal bermain curang di bidang distribusi ini. (In/Eng)

Komentar