Ketaatan Istri Kepada Suami Dalam Hukum Islam

Hukum Istri Lebih Mementingkan Keluarganya Daripada SuamiHukum Istri Lebih Mementingkan Keluarganya Daripada Suami

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Seorang perempuan jika telah menikah, maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua.” (Majmu’ Fatawa 32/261).Sebagaimana hadist Nabi SAW tentang keutamaan suami di atas, maka seorang istri yang lebih mementingkan keluarganya daripada suami tidak dibolehkan dan hukumnya menjadi haram.

Bahkan, dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA meski sebagian ahli hadis menyebut sanadnya lemah menjelaskan saat para sahabat bepergian untuk berjihad, ia meminta istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang. Di saat bersamaan, ayah istri sedang sakit.

Karena telah berjanji untuk taat kepada suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya. Namun karena merasa khawatir, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau menjawab, “Taatilah suami kamu.”

Sampai ayahnya meninggal dan dimakamkan, istri tersebut belum berani berkunjung. Untuk kali kedua, bertanya Nabi SAW. Jawaban pun ia dapatkan.

Selang berapa lama, Rasulullah SAW mengutus utusan kepada istri tersebut agar memberitahukan bahwa Allah telah mengampuni dosa ayahnya berkat ketaatannya pada suami.

Kisah dari at-Thabrani itu setidaknya menggambarkan tentang bagaimana sikap seorang istri. Manakah hak yang lebih didahulukan antara hak orang tua dan hak suami, tatkala perempuan sudah menikah, dan menjadi jawaban atas pertanyaan bagaimana hukum istri lebih mementingkan keluarganya daripada suami.

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ mengatakan, seorang perempuan sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua. Penghormatan terhadap ibu dan ayah sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW.

Namun, menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah menerangkan bahwa kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah. Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada suami.

Meski begitu, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim kepada orang tua atau memutuskan tali silaturahmi kepada keluarganya yang lain. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, jika suami istri berada jauh dari orang tuanya bisa dilakukan dengan cara yang amat mudah. Ikhtiar tersebut bisa diupayakan dengan menggunakan telepon, misalnya. Atau sesekali mengajak menjenguk orang tuanya.

Sebab, Al-Qaradhawi menambahkan, di antara hikmah kemandirian dalam sebuah rumah tangga ialah meneruskan garis keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa ada intervensi pihak luar, yang juga bisa datang dari orang tua ataupun saudara yang lain.

Bila ada campur tangan pihak lain, biasanya aka nada hambatan dalam menjalankan rumah tangga. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.” (QS Al-Furqan: 54).

Ada juga beberapa hadis lain yang menguatkan tentang pentingnya mendahulukan ketaatan istri kepada suami dibandingkan orang tua. Di antara hadis tersebut, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan ditashih oleh al-Bazzar.

Dalam hadis tersebut, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri? Rasulullah menjawab, “(Hak) Suaminya.” Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedangkan bagi suami hak siapakah yang lebih utama? Beliau menjawab, “(Hak) Ibunya,” (HR Al-Hakim).

Jadi, karena hukum istri lebih mementingkan keluarganya daripada suami adalah hal yang terlarang, ada baiknya bagi istri untuk lebih sering berdiskusi dengan suami, agar suami ridho dan mengizinkan apapun yang akan dilakukan istri, termasuk yang berhubungan dengan keluarganya. (**)

Sumber: orami.co.id

Artikel ditulis oleh: Fia Afifah R
Disunting oleh: Andra Nur Oktaviani

Komentar