oleh

Operasi Keselamatan 2022, Tujuh Poin Penindakan untuk Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta – Tujuh poin penindakan yang akan diberikan Satuan Polisi Lalulintas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dalam pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2022.

Dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi keselamatan yang dilangsung pada, Selasa 1 Maret hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang.

Dakam giat Operasi Keselamatan 2022 ini pihak Kepolisian dari Satlantas akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh poin pelanggaran ketika berlalu lintas.

Diantara pelanggar yang akan ditindak tersbeut, Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel). Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Lalu Berbonceng lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus dan Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. (*)

Komentar

Realita Lampung