oleh

Kejari Lampung Utara Musnahkan BB Dari 43 Perkara

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai ratusan juta rupiah dan senjata api rakitan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahkan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri Lampung Utara dan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan, SH, MH, mengatakan, Pemusnahan barang bukti itu dari 43 perkara, dengan rincian 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamanan dan ketertiban umum yang terdiri dari Narkotika yakni jenis sabu, ganja dan Inex.

“Barang bukti hasil kejahatan ini dinyatakan telah inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara,” kata Mukhzan.

Dijelaskan, bahwa perkara Narkotika ini pihaknya memusnahkan sabu seberat 392.305 gram, ganja seberat 381 gram serta Inex seberat 1.39 gram. Kemudian lanjut dia, Senjata tajam (Sajam) jenis Badik sebanyak 5 buah, Golok 3 buah dan senpi rakitan sebanyak 2 buah serta barang bukti handphone sebanyak 10 buah.

“Jika dirupiahkan perkara Narkotika ini diperkirakan senilai Rp. 800 juta rupiah. Dua perkara ini merupakan perkara yang paling menonjo sepanjang bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kejari Lampung Utara, Perwakilan Polres Lampung Utara, dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. (Budi Irawan)

Komentar

Realita Lampung