oleh

Masyarakat Adat Laporkan PT TI Sertakan Barang Bukti

TANGGAMUS – Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung, melaporkan ex PT. Tanggamus Indah (PT. TI) ke Polres Tanggamus. PT. TI dituding oleh masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung melakukan pencurian getah karet di tanah ulayat, dengan menyertakan barang bukti.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/GAR/B/95/III/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG Tanggal 23 Maret 2023. Dengan pelapor atas nama Pun Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam, yang juga Ketua Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung.

Pun Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam menuding PT. TI melakukan pencurian getah karet di lahan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Kota Agung. Untuk memperkuat laporan Pun Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam turut menyerahkan 2 unit kendaraan pengangkut, beserta getah karet hasil aktivitas PT. Tanggamus Indah.

Menurut Pun Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam, PT. Tanggamus Indah (PT. TI) telah habis masa HGU nya pada Tanggal 30 Desember 2020 di tanah ulayat Marga Buay Belunguh. Pelaporan ini sebagai bentuk pelanggaran PT. Tanggamus Indah dengan Marga Adat Buay Belunguh Kota Agung.

Laporan Pun Amiruddin ke Polres Tanggamus didampingi oleh Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Kota Agung, dari kantor Advokat R. Niagari Galuh, SH., MH, dan beberapa Tokoh Adat Marga Buay Belunguh.

Dikatakan Pun Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam, dengan adanya aktifitas PT. TI yang saat ini masih beroperasi, maka masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Kotaagung, Pekon Umbul Buah, melaporkan Ex PT Tanggamus Indah ke Polres Tanggamus.

“Kami melaporkan pencurian getah karet dari lahan perkebunan karet Ex PT. Tanggamus indah karena kami tahu HGU PT. Tanggamus Indah sudah berakhir Tanggal 30 Desember 2020 yang lalu,” tegasnya, Jum’at (24/03/2023).

Masih menurut Suntan, karena tanah tersebut adalah tanah ulayat Adat Marga Buay belunguh dan bisa dibuktikan dengan buku petunjuk dan sertifikat HGU pada tahun 1931, atas nama PT. Tanjung Jati.

“Dan peta Tahun 1927 dan peta Tahun 1989, surat keputusan Pengadilan Negeri Kalianda Tahun 2001 atas gugatan HGU PT. Tanggamus Indah dan HGB PT. Amus Matratirta tergugat,” kata Amiruddin Suntan.

Lanjutnya, pada waktu itu Tim 20 atas nama tiga Marga memutuskan bahwa tanah itu kembali ke masyarakat adat. Sementara Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2000, mendapatkan temuan bahwa tanah HGU tersebut banyak yang diperjualbelikan, dihibahkan, dan dilepaskan, sehingga pajak tanah tidak terbayar. Hal itu tidak menguntungkan masyarakat, adat, dan pemerintah termasuk CSR perusahaan.

“Jadi kami masyarakat adat Marga Buay Belunguh Kotaagung Pekon Umbul Buah wajib untuk mempertahankan tanah leluhur kami. Dibuktikan dari silsilah keturunan kami dari tahun 1764 awal Sulaiman Gelar Singa Besakh, dari kenali ke Kotaagung tepatnya di Tapus Cunggung. Makamnya pun masih kami jaga,”jelasnya.

Lanjut Amiruddin, kemudian datang namanya Ngakhuga diberi tanah oleh Sulaiman Gelar Singa Besakh, tepatnya di Kagungan. Dibuktikan makamnya tetap kami jaga. Kemudiaan datang lagi namanya Khaja Siak diberi tanah oleh Sulaiman tepatnya di Pekon Tanjung Anom.

“Makamnya ada di lokasi HGU PT. Tanggamus Indah, dan datang menjelma Singa Besakh ke Pekon untuk dibikinkan makamnya tepatnya di Tanjung Hikhan Umbul Buah,” tutup Amiruddin. (Hadi Hariyanto)

Komentar

Realita Lampung