oleh

Kooperatif, Warga Desa Tamansari Penuhi Panggilan Polres Pesawaran

Polres Pesawaran melakukan panggilan klarifikasi terhadap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat menggugat Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, yang selama ini dikelola PTPN 7 Unit Usaha Way Berulu tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Selasa (06/02/2024).

Panggilan tersebut didasari dari Laporan Khusus Intel Polres Pesawaran, dengan Nomor : R/Lapsus-01/I/2024/Sat Intelkam, dengan nomor panggilan B/215/I/RES.1.24/2024

Secara kooperatif serta taat hukum, masyarakat yang dipanggil hadir untuk memenuhi panggilan guna mengklarifikasi terkait hal-hal yang dipersoalkan oleh Pihak Intel Polres Pesawaran.

Kendati seperti diketahui, bahwa PTPN 7 sendiri mengelola Perkebunan dilahan seluas 329 Hektar tanpa Surat HGU. Hal tersebut didasari dengan surat resmi dari TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran.

Adapun panggilan tersebut mempersoalkan adanya bangunan, yang sebenarnya merupakan kantor Kelompok Tani. Dan mempersoalkan terkait penanaman yang dilakukan ratusan masyarakat di lahan 329 Hektar yang terletak di Desa Tamansari.

Ketiga orang yang dimintai Klarifikasi tersebut didampingi Tim Kusa Hukum serta didampingi Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB). Tim Kuasa Hukum Fabian Bobi menerangkan bahwa ada 15 sampai 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait panggilan klarifikasi tersebut.

“Iya, inti dari pemeriksaan tadi ada 15 sampai 16 pertanyaan yang berisi tentang penguasaan dari pada tanah dan bangunan, itu tujuannya untuk apa? Iya, pada dasarnya tanah dilokasi tersebut awalnya memang milik masyarakat,” ujarnya.

Tambahnya, dan sekarangpun setelah masyarakat tahu bahwa tanah tersebut tidak bersurat dan tidak berstatus HGU masyarakat menuntut, karena memang tanah itu dulunya Tanah Adat. Jadi mereka meminta dikembalikan kepada masyarakat Adat.

Sementara itu, Saprudin Tanjung, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), merasa senang terhadap panggilan tersebut, dan agar semua pihak tahu duduk persoalannya.

”Kalau saya sangat senang ya dengan adanya panggilan klarifikasi kepada beberapa masyarakat ini, agar semua pihak juga tau duduk persoalannya seperti apa,” ungkapnya.

Saprudin Tanjung juga berharap, pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat netral dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat dengan PTPN 7. Dan meminta agar Laporannya segera ditindaklanjuti .

”Saya berharap kepada penegak hukum untuk dapat berdiri Netral dalam menangani permasalahan ini. Apa yang sudah kami laporkan juga harus segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Tejo)

Komentar

Realita Lampung