Empat Nama Bersaing Ketat untuk Sekdakab Lampung Utara

Lampung Utara – Seleksi calon pengisi kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mengerucut dan empat nama bersaing ketat untuk jabatan Sekdakab.
Ketua Tim Pelaksana seleksi PJTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Budiyono melalui surat tanggal 7 Mei 2020 dengan hasil pengumuman nomor: 800/12 /PANSEL JPT-LU/ 2020 yang dikeluarkan tim seleksi setelah pelaksanaan uji administrasi lalu. Maka uji lanjutan akan berlangsung pada tanggal 15-16 Mei 2020.
Dalam surat tertanggal 7 Mei tersebut hasil seleksi administrasi peserta yang dilaksanakan terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan formasi jabatan Sekdakab, Kepala Bappeda, Kesbangpol, Dinas Perdagangan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Arsif Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut diikuti peserta dalam satu OPD ada yang tiga orang.
Untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara ada lima orang dengan nilai tertinggi 88 yang didapatkan oleh empat orang dan satu orang dengan nilai 81. 
Lalu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) empat orang dengan nilai tertinggi 50, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik empat orang dengan nilai tertinggi 44, Kepala Dinas Perdagangan enam orang dengan nilai tertinggi 88, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tujuh orang dengan nilai tertinggi 88.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, empat orang dengan nilai tertinggi 88, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsif Daerah tiga orang dengan nilai tertinggi 50, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika empat orang dengan nilai tertinggi 88, Kepala Dinas Lingkungan Hidup delapan orang dengan nilai tertinggi 69, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan tiga orang dengan nilai tertinggi 88.
Deri masing-masing peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan melanjutkan uji kompetensi tentang uji kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan pemerintahan. 
Dalam rangka uji kompetensi tersebut guna efektifitas dan efisiensi serta optimalisasi penyelenggaraan seleksi terbuka dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diakibatkan mewabahnya coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPTP secara terbuka dan kompetetif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Maka, lanjut Budiyono terkait dengan tahapan uji kompetensi yang semula akan berlangsung pada 8-9 Mei 2020 dirubah menjadi tanggal 15-16 Mei 2020.  (RD 01)

Komentar