Guru Dipolisikan soal Ajakan Pilih Ketua OSIS Seagama Jadi Sorotan

Realita Jakarta – Seorang guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan ke polisi karena mengajak memilih calon Ketua OSIS seagama. Pelaporan tersebut mendapat sorotan Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga DPR RI.

Laporan tersebut dinilai tidak umum hingga berlebihan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan murid-murid.

Wakapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Polisi baru akan melayangkan panggilan kepada para pihak, termasuk terlapor pada pekan depan.

“Sudah kita jadwalkan, kita sudah kirim panggilan. Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita lakukan pemeriksaan semua saksi-saksi (termasuk guru TS),” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan, di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis 5 November 2020 kemarin.

Namun, Stefanus belum memastikan tanggal pemeriksaan guru TS. Dia hanya mengatakan pelapor juga akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Stefanus menambahkan polisi masih mengumpulkan alat-alat bukti. Pendalaman, masih terus dilakukan.

“Ya nanti di dalam rencana penyelidikan pasti ada (pemanggilan). Pasti akan kita panggil semua, termasuk terlapor, ya. Saat ini kan korban juga belum diperiksa, pelapor belum kita minta keterangan. Nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, setelah itu saksi-saksi,” ucap dia.

Sebelumnya, guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS yang viral karena mengajak murid-murid memilih ketua OSIS yang seagama dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. Laporan tersebut masih diselidiki polisi.

“Masih lidik, baru juga LP-nya. Pokoknya laporan kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Rabu 4 Noverber 2020 lalu. Laporan ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Dinilai Berlebihan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta angkat bicara soal dilaporkannya guru TS ke polisi ini. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyayangkan pelaporan tersebut.

“Sebetulnya, kami berharap tidak demikian (ada laporan), karena ini di lingkungan pendidikan, di lingkungan sekolah, tidak harus sampai sejauh itu,” kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT), Didih Hartaya, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Menurut Didih, hal yang dilakukan oleh TS bukan merupakan pidana. Namun dia tetap menghormati laporan polisi tersebut.

“Kalau ada pelaporan ke polisi, hal ini kan bukan ranah pidana, terlalu berlebihan kalau untuk sampai ke polisi, tapi kami menghormati juga kalau ada masyarakat sampaikan seperti itu, itu hak mereka,” ucap Didih.

Menurut Didih, Dinas Pendidikan masih menyelidiki, apakah TS melakukan pelanggaran dalam pesan yang viral di media sosial tersebut.

“Kemarin baru permintaan keterangan, belum BAP, baru dimintai keterangan pada saat ada pelaporan yang lalu. Orang ributkan, dia hanya dihukum peringatan saja, itu salah informasi itu. Kita sedang berproses,” tegas dia.

Tidak Umum

Pengamat Pendidikan dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Ari S Widodo Poespodihardjo, menilai tindakan melaporkan guru ke polisi tak umum dilakukan.

“Kalau sampai dilaporkan itu, kalau dibilang umum atau tidak, ya jawabannya tidak. Karena dalam budaya kita akan guru di sekolah, apalagi di sekolah umum ini kan masih dianggap semacam wakil dari, atau pengganti atau wali dari orang tua di dalam posisi yang cukup dihormati,” kata Ari dilansir dari detikcom.

Ari menilai aksi melaporkan guru ke polisi itu terbilang unik. Ia heran perwakilan murid-murid sekolah yang berani melaporkan guru TS.

“Memang itu itu cukup unik ya situasinya bahwa sekarang yang sampai level SMA pun mereka berani untuk kemudian melaporkan gurunya sendiri ya. Di manapun ini kan guru yang mereka ketemu di sekolah sehari-hari,” tegas Ari.

Namun, bagi Ari tindakan guru TS mengajak murid-muridnya untuk memilih ketua OSIS seagama dirasa tidak tepat. Sebab, guru idealnya mengayomi semua golongan.

“Kalau bicara etika memang ini lebih rumit situasinya. Kenapa begitu? karena kalau kita bicara etika bahwa seorang guru ini kan etikanya mengayomi semuanya, jadi kalau si guru punya pilihan pribadi terhadap hal ini mungkin itu tidak dimasukkan ke dalam ajakan ataupun bentuk yang lain,” imbuh Ari.

Diselesaikan Secara Kode Etik ASN

Komisi X DPR RI menilai laporan terhadap guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS ke polisi karena mengajak murid-murid memilih ketua OSIS seagama berlebihan. Komisi X menyarankan agar polemik guru mengajak muridnya pilih ketua OSIS seagama diselesaikan sesuai kode etik ASN.

“Pelaporan oknum guru karena diduga menyebarkan pesan bernuansa SARA saat proses pemilihan Ketua OSIS di lingkungan SMAN 58 Jakarta ke kepolisian merupakan tindakan berlebihan. Tindakan tersebut dalam pandangan kami masih dalam kerangka pelanggaran kode etik sebagai ASN yang harus memegang nilai-nilai dasar, yakni teguh terhadap ideologi Pancasila,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Menurut Huda, apa yang dilakukan guru TS tidak mendidik dan seharusnya sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang diduga menyebarkan pesan bernuansa SARA. Politikus PKB itu pun menyentil Kemendikbud yang dinilai seharusnya bisa memberikan pembinaan kepada para guru.

“Kami berharap Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terus melakukan pembinaan kepada semua stakeholder pendidikan, utamanya kepada para guru sebagai ujung tombak pendidikan di Tanah Air untuk selalu teguh dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 45, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Huda.

“Langkah ini penting mengingat saat ini harus diakui adanya ide-ide transnasional yang menyusup ke berbagai jenjang pendidikan untuk mengajarkan cara pandang keagamaan yang radikal dan ekstrem,” lanjut dia.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari pesan guru TS ke murid-muridnya yang viral di media sosial. Guru TS meminta murid-murid dalam grup WA Rohis 58 memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA ‘Rohis 58’ yang beredar di media sosial.

“Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58. (Red/*)

Sumber artikel & foto: Detik.com

Komentar