Polisi Pekuk Satu DPO Curas Mobil Truck Bermuatan Bawang

Realita Way Kanan – Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) mobil truk bermuatan bawang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada Rabu 26 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim, Iptu Des Herison Syafutra menuturkan, pelaku yang diamankan itu berinisial RF usia 28 tahun, warga Kampung Way Tuba Way Kanan. 
Kronologis kejadian curas itu, menurut Kasat terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020, sekitar jam menunjukan pukul 05.24 WIB, tepat di TKP Jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, jelas Kasat, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau dengan BE 9126 FI, yang dikendarai oleh saudara Supri sedang melintas di Jalinsum Kampung Bumi Baru yang langsung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih. Kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza tersebut sebanyak tiga orang, setelah itu sopir mobil truck disuruh turun dari mobil yang dikemudikannya oleh ketiga pelaku.
Modus ketiga pelaku menghadang korbannya dengan menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor. kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban yang merupaka masih komplotan pelaku yang terkena serempet. Lalu sopir truck juga dipaksa masuk ke dalam mobil avanza oleh para pelaku, papar Herison.
“Selanjutnya setelah korban berada di dalam mobil para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik. Setelah itu, mobil truck korban dan muatan bawang dibawa kabur oleh para pelaku,” jelas Kasat.
Dalam peristiwa itu, lanjutnya, korban dibawa terpisah menggunakan mobil avanza para pelaku yang kemudian disekap di dalam rumah selama 10 hari, sekitar beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar Villa.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit kendaraan truck cold diesel senilai 300 juta rupiah, berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai 150 juta  rupiah,” terangnya.
Herson juga menambahkan, saat aksi curas tersebut peran pelaku RF bertugas menjaga sopir yang disekap di rumah saudara EN selama satu hari, dan pelaku RF mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat dimana bawang itu disembunyikan dan mobil truck serta bawang di bawa ke rumah pelaku.
DPO pelaku curas inisial RF ini dapat diamankan oleh Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Rabu 25 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang saat itu berada di Simpang Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutup Herson. (Sandi/*)

Komentar