Bersama TNI Polri Pemkab Way Kanan Gelar Operasi Yustisi

Realita Lampung – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Unsur dari POLRI melakukan kegiatan operasi yustisi covid-19 di Pasar KM.2 Kecamatan blambangan umpu dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPBD, Bismijanadi, S.E, Kasat Satpol-PP, Drs. Nuryadin Ali Mustofa dan Kabag Ops Polres Way Kanan, Kompol Suharjono serta unsur TNI Kodim 0427/Way Kanan berlangsung, Jumat (23/04/2021) lalu.

Dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Diketahui para pelanggar protokol kesehatan dilakukan tindakan berupa sanksi sosial, antara lain, Push Up, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengucapkan janji tidak mengulang.

Selain itu pada kegiatan tersebut juga dibagikan masker kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan dan kedisiplinan kepada masyarakat .

Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono menyampaikan Ops Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.

Setiap pelanggar prokes (protokol kesehatan) yang kedapatan tidak memakai masker dipastikan mendapat sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu nasional.

Selain menertibkan Prokes kami juga memberikan masker kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid -19 sebab peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI Polri, ujar Kompol Suharjono. (KMF/WK)

Komentar