Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk DPO Curanmor

Realita Lampung (Way Kanan) – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil membekuk DPO tindak pidana pencurian yang terjadi di areal PT BLS di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Tersangka yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan itu berinisial HS (30) warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peritiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka bersama rekannya itu terjadi pada Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 14.30 WIB silam.

Pada saat itu, jelas Kasat, korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumahnya yang berada di Mess Camping PT BLS, saat itu korban mengunakan sepeda motor dan kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.

“Sedangka modus pelaku bersama tiga rekannya berpura-pura menolong korban. Namun, setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban merk supra fit bersama satu unit hanphone xiomi 4A warna abu-abu, dan satu unit handphone oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korbannya mengalami kerugian, yang di tafsir mencapai Rp8 juta rupiah, lanjut Herison. 

Sementara kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan jajarannya pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 07.15 WIB.

Tekab 308 Polres Way kanan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HS berada di rumah dan hendak menuju perjalanan ke tempat kerjanya.

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan pada pukul 09.12 Wib team tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Selanjutnya pelaku lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan nomor polisi Z 4066 AH warna hitam, dua unit handphone bersama satu unit sepeda motor suzuki smash titan, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersanfka FF (23) yang terlebih dahulu diamankan.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutup Herison. (Sandi)

Komentar