oleh

Kasus Bakti Kemenkominfo, Jam Pidsus Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, kelima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan itu masing-masing tersangka ALL, YS, GMS, MA dan tersangka IH.

Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 – 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 – 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 – 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 – 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka-tersangka tersebut, jelas Kapuspenkum.

Berita Terkait : Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Tiga Perkara Korupsi

Komentar

Realita Lampung