oleh

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Tiga Perkara Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini, Jum’at 24 Maret 2023 melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang sebagai saksi dalam tiga perkara. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada Realitalampung.com, bahwa pihaknya hari ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam tiga perkara. 

Ya itu 2 orang saksi dalam perkara pengelolaan dana pensiun, 6 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), dan 1 orang saksi yang juga di perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut disampaikannya, pemeriksaan terhadap dua orang saksi di perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pensiun Tahun 2013 s/d 2019, yaitu dilakukan terhadap EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria, dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019. 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 – 2019,” ujar Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan 6 orang saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, EN selaku Manager Akuntansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI, ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS, dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melanjutkan, keenam orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.

Pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 1 orang saksi terkait perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, jelas Ketut Sumedana. (Red)

Komentar

Realita Lampung