oleh

LSM JPK Laporkan Oknum Pejabat Dinas Dikbud Lampung Tengah Ke Polda dan Kejati

Ketua LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Tengah, Uncu Wenda, melaporkan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dibud) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada, Jum’at (01/09/2023).

Video Streaming : LSM JPK Laporkan Oknum Pejabat Dinas Dikbud Lampung Tengah Ke Polda dan Kejati

Laporan tersebut merupakan buntut dari Kekecewaan Ketua LSM JPK Korda Lampung Tengah, terkait laporan lembaganya di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih hampir dua bulan lalu. Uncu Wenda merasa, laporannya di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih tidak ada tindaklanjut.

Ketua LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampug Tengah, Uncu Wenda, dalam video siaran persnya kepada media mengatakan, bahwa dirinya pada hari Jum’at 1 September 2023, telah melaporkan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan itu terkait dugaan korupsi yang dilakukan seorang oknum penjabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dia berharap kepada aparat penegak hukum di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Kejati Lampung, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dia laporkan.

“Karena saya untuk Lampung Tengah sudah berupaya melaporkan kasus ini ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Gunung Sugih, namun sampai hampir bulan tidak ada penyelidikan ataupun upaya pengusutan,” ujarnya, Jum’at (01/09/2023).

Masih kata Uncu Wenda, saya kecewa, tapi engga apa-apa. Tidak ditanggapi, diabaikan, saya akan kepusat, saya akan teriak. Tidak akan mempan di pusat, saya akan teriak. Tidak mempan teriak, saya akan mengadu kepada Yang Maha Kuasa.

“Karena hukum yang seadil-adilnya adalah hukum Allah,” tandasnya.

Dia melanjutkan, saya tidak akan behenti. Saya akan terus ikuti, semoga Aparat Penegak Hukum dapat bekerja dengan baik dan adil, seadil-adilnya.

“Karena tumpuan kami, sebagai LSM adalah melakukan sesuai Tupoksi. Selanjutnya itu sudah wewenang aparat penegak hukum,” tutupnya.

Diketahui, Ketua LSM JPK Korda Lampung Tengah, Uncu Wenda, beberapa waktu lalu melaporkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berinisial NR ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Karena diduga oknum tersebut melakukan korupsi pengadaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis Technology Informasi dan Komputer (TIK) Sekolah Dasar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. (Willy)

Komentar

Realita Lampung