Merdeka.. !!! Kemenkumham Kurangi Hukuman 408 Orang Warga Binaan

Plt Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Danial Arif saat pemberian remisi umum untuk Narapidana di HUT Ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Realita Lampung Utara – Sebanyak 408 Narapidana atau Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI Ke 75 Tahun 2020.

Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI Ke 75 itu, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Danial Arif secara simbolis dilakukan oleh Plt Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, Senin 17 Agustus 2020 kemarin.

Disampaikannya, sebanyak 145 orang warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi mendapatkan pengurangan masa hukumannya di HUT RI tahun 2020. Untuk jumlah warga binaan yang ada di Rutan setempat 307, 19 orang lainnya berada di Polres Lampung Utara.

“Dari remisi yang diajukan, sebanyak 145 warga binaan yang menerima remisi umum, diantaranya 140 Remisi Umum I dan 4 remisi PP 99. Sedangan untuk 1 warga binaan remisi umum II, yang seharus sudah dibebaskan tapi belum bisa karena masih menjalankan subsider,” kata Danial Arif, Selasa 18 Agustus 2020.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 75 tahun 2020 ini dari 383 narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 263 orang juga telah mendapatkan remisi umum. 

“Ada 263 orang yang memperoleh remisi umum di HUT RI ke 75 tahun 2020, dari 263 orang itu terdiri dari remisi umum RU I sebanyak 254 orang, RU II subsider 9 orang, jadi jumlahnya ada 263 orang,” kata Endang Lintang Hardiman. (***)

Komentar