Polisi Amankan Lima Pelaku Saat Pesta Narkoba

Realita Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal Narkotika (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya.

Kelima pelaku kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi itu diamankan jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan dari Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis 17 Desember 2020 kemarin.

Kelima pelaku tersebut berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) dan kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, SH, S.Ik, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Firmansyah, SH, MH menerangkan, penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang dieroleh jajarannya pada hari Senin 14 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.

Berkat informasi itu jajarannya melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga adanya tempat pesta narkotika jenis ekstasi tepatnya di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan menuju lokasi, setelah sampai dilokasi petugas mendapati adanya pesta narkotika jenis ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY saat berada dibawah tenda hajatan tersebut,” terangnya.

Dari hasi penggeledahan petugas menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam, dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi, lanjut Firman.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Firman. (Sandi/*)

Komentar