Panitia Pilkakam Way Kanan Gelar Deklarasi Damai Serentak

Realita Lampung – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentk gelombang ketiga di Kabupaten Way Kanan, Lampung panitia menggelar deklarasi damai yang dipusatkan diseiap kecamatan.

Seperti yang dilaksanakan oleg panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak Gelombang Ke III Tahun 2021 di Kecamatan Blambangan Umpu dan dipusatkan di Aula Kecamatan setempat, Rabu 19 Mei 2021.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari Way Kanan, Kepala Badan, Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Danramil dan Kapolsek Kecamatan Blambangan Umpu, para Penjabat Kepala Kampung.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, SH, MM, mengatakan, ditengah masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga berakhir. dan sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 merupakan tahapan Deklarasi Damai Pelkakam.

Deklarasi yang dilaksanakan di setiap Kecamatan atau di Kampung masing-masing itu, kataa Bupati tujuannya untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19 karena pesertanya lebih sedikit dibandingkan jika dilaksanakan bersamaan dengan 85 Kampung yang melaksanakan pemilihan.

Deklarasi damai digelar sesuai jadwal sebelum pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar para calon memahami apa saja isi dari deklarasi damai serta menjunjung tinggi maksud dan tujuan dari deklarasi damai yang ditandatangani hari ini, kata Bupati.

“Deklarasi damai ini bukan sekedar kegiatan formalitas, namun diharapkan setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021,” tegas Bupati.

Lebih lanjut uati Raden Adipati Surya mengatakan, para calon kepala kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat kampung yang ada terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.

Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Sebaiknya calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat Kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi atau bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam negeri atau Kementerian Desa.

Pemilihan kepala kampung ini merupakan ajang bapak ibu calon kepala kampung menunjukkan potensi diri serta ikut serta dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan serta bapak dan ibu calon kepala kampung yang harus siap menang dan siap kalah, ujar bupati.

Bagi yang kalah bukan berarti tidak dapat berkontribusi untuk pembangunan kampung, karena masih banyak cara untuk mengabdikan diri untuk Kampung dan bagi yang menang juga jangan terlalu berbangga hati dalam pencapaiannya, namun di harapkan dapat merangkul yang kalah dan diajak bersama-sama membangun Kampungnya.
Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia. (M9G/RD)

Komentar