Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pengguna Narkoba

Realita Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari TKP di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, tersangka yang diamankan itu berinisial AP (28) dan berdomisli di Dusun Purwo Agung, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Tersangka, lanjutnya, amankan karena diduga telah menyalahgunaan obat-obatan terlarang (Nnarkotika) jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/5/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Kampung Bumi Agung.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinsial AP sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan diketemukan satu buah dompet kulit warna coklat terletak diatas meja ruang tamu rumah, yang berisi bungkusan tissue warna putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram dan seperangkat alat hisap (bong).

Saat ini tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutup Kasat Narkoba. (Sandi)

Komentar