oleh

Target Serapan PAD Pajak dan Retribusi Selesai November, Dinas PUPR Masih Nihil

Sebelas instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menargetkan serapan PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi selesai pada bulan November 2021.

Lampung Utara (RL) : Upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penyerapan target pendapatan asli daerah atau PAD pada tahun 2021 diyakini pada bulan November semua telah terserap 100 persen.

Seperti disampaikan sekretaris Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Herwan, SE, MM, berbagai upaya telah mereka lakukan agar dapat segera terpenuhinya target PAD yang bersumber pajak dan retribusi yang diserap melalui beberapa isntansi di daerah setempat.

“Pertanggal 30 September lalu serapan sudah masuk 44,39 persen dari target PAD pada tahun 2021 sebesar Rp122 miliar itu,” ujarnya.

Diketahui target PAD dengan besaran tersebut sumbernya dari pajak dan retribusi. Jumlah itu bersumber dari 11 instansi di Pemda setempat, diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Sekretariat DP Korpri dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) itu sendiri.

Terpisah, ketika dihubungi Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, SH, MM, mengungkapkan, dirinya dan jajaran menargetkan serapan di dinas yang ia pimpin itu akan dapat terserap 100 persen pada bulan November mendatang.

“Target kita sebelum bulan Desember sudah selesai, biasanya pada bulan November semua tim telah bergerak dan menyetorkan kewajibannya,” kata Hendri.

Pada Dinas Perdagangan Lampung Utara untuk target PAD tahun 2021 yang bersumber dari pajak dan retribusi menargetkan sebesar Rp795 juta dan pertanggal 30 September lalu telah masuk sebesar 137,133,000 rupiah, dan sisanya sebesar 637,001,000 rupiah diyakini terserap di bulan November 2021.

Sementara pada Dinas PUPR Lampung Utara hingga masuk akhir bulan Oktober 2021 masih nihil dan belum ada data storan masuk di BPPRD setempat berbeda dengan instansi lain yang telah ada data storannya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemungutan pajak bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara serta menaikkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sementara retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin agar wajib retribusi mendapatkan pelayanan dari pemerintah. (RD)

Komentar

Realita Lampung