oleh

Curi Motor di Way Pengubuan, Pelaku Curat Diamankan Polisi di Bandar Jaya Timur

Team Unit Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, mengamankan Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, Selasa (05/09/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi Meiriza A Putra SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., Kamis (28/09/2023).

Menurut Kapolsek, terungkapnya peristiwa pencurian sepeda motor milik Malemta (55), warga Dusun III, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, berbekal laporan dari korban.

Mendapatkan laporan tersebut, seketika petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menghimpun berbagai keterangan.

Jajaran Polsek Way Pengubuan mendapat informasi diduga Pelaku Pencurian berada di wilayah Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Kemudian dengan sigap team Tekab 308 presisi Polsek Way Pengubuan yang dipimpin bapak Ubu 1, melakukan pengajaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

Pelaku diringkus Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan di jalan pinggir ledeng, tepatnya di Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Iptu Andi Meiriza A. Putra SH menambahkan, dari hasil Pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa benar pelaku Jerwin Bin alm Herwan mengakui telah melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BE 8564 HP, di Kampung Tanjung ilir.

Pelaku menjalankan aksi masuk rumah dengan cara merusak pagar yang terbuat dari asbes. Kemudian mengondol uang sebesar Rp. 200 ribu dan mengambil kunci kontak korban. Sepeda motor di dorong lewat pintu belakang dan langsung di bawa kabur pelaku.

Dari pelaku tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa satu helai kaos oblong warna hitam, satu helai celana jeans warna hitam, diduga kaos oblong, dan celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil Pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat mengunakan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dedi)

Komentar

Realita Lampung